Kategori Layanan
Administrasi Kependudukan
Layanan pembuatan dan pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, dan surat pindah.
Lihat LayananSurat Keterangan
Berbagai jenis surat keterangan untuk keperluan administrasi, usaha, pendidikan, dan keperluan lainnya.
Lihat LayananBantuan Sosial
Informasi dan pelayanan terkait program bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Lihat LayananPerizinan
Layanan pengurusan berbagai izin usaha, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan di wilayah desa.
Lihat LayananLayanan Online
Nikmati kemudahan layanan digital 24/7
Administrasi Kependudukan
Kartu Keluarga (KK)
Waktu: 1-3 hari kerja
Pelayanan pembuatan Kartu Keluarga baru, perubahan data, dan penambahan anggota keluarga.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP asli dan fotokopi
- Akta nikah/cerai (jika ada)
- Akta kelahiran anak
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Waktu: 14 hari kerja
Pembuatan KTP baru untuk penduduk yang berusia 17 tahun ke atas dan perubahan data KTP.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Pas foto 4x6 (2 lembar)
Akta Kelahiran
Waktu: 7 hari kerja
Pengurusan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir atau akta kelahiran terlambat.
Persyaratan:
- Surat keterangan lahir dari bidan/dokter
- KTP orang tua asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta nikah orang tua
Surat Pindah Domisili
Waktu: 2-3 hari kerja
Pengurusan surat pindah untuk penduduk yang akan pindah domisili ke daerah lain.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP dan KK asli serta fotokopi
- Surat keterangan tidak mampu (jika gratis)
- Formulir F-1.01 yang telah diisi
Surat Keterangan
Surat Keterangan Domisili
Waktu: 1 hari kerja
Surat yang menyatakan bahwa seseorang berdomisili di wilayah Desa Kedawung.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Materai 10.000
Surat Keterangan Tidak Mampu
Waktu: 1 hari kerja
Surat yang menyatakan kondisi ekonomi keluarga untuk keperluan beasiswa, bantuan, atau keringanan biaya.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP dan KK asli serta fotokopi
- Surat keterangan penghasilan
- Foto rumah tampak depan
Surat Keterangan Usaha
Waktu: 2 hari kerja
Surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki usaha di wilayah Desa Kedawung.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP dan KK asli serta fotokopi
- Foto lokasi usaha
- Keterangan jenis usaha
Surat Keterangan Belum Menikah
Waktu: 1 hari kerja
Surat yang menyatakan status pernikahan seseorang untuk keperluan administrasi.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Pas foto 4x6 (1 lembar)
Surat Keterangan Kematian
Waktu: 1 hari kerja
Surat keterangan kematian untuk keperluan administrasi dan pencatatan sipil.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP almarhum dan pelapor
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan dokter/RS
Surat Keterangan Kehilangan
Waktu: 1 hari kerja
Surat keterangan untuk melaporkan kehilangan dokumen atau barang penting.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- KTP asli dan fotokopi
- Kronologi kehilangan
- Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada)
Program Bantuan Sosial
Program Keluarga Harapan (PKH)
Pendaftaran: Setiap bulan
Program bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin dengan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Persyaratan:
- KTP dan KK asli serta fotokopi
- Surat keterangan tidak mampu
- Data anak usia sekolah
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Distribusi: Setiap bulan
Program bantuan sosial berupa voucher elektronik untuk pembelian beras dan telur di e-warong.
Persyaratan:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- KTP dan KK asli serta fotokopi
- Tidak menerima bantuan sejenis
- Memiliki rekening bank atau e-wallet
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sesuai program pemerintah
Bantuan langsung tunai untuk masyarakat terdampak pandemi atau bencana alam.
Persyaratan:
- Masuk kategori keluarga miskin/rentan
- KTP dan KK asli serta fotokopi
- Tidak memiliki tabungan > Rp 20 juta
- Memiliki rekening bank aktif
Program Bedah Rumah
Pendaftaran: Januari-Maret
Program perbaikan dan renovasi rumah tidak layak huni untuk keluarga kurang mampu.
Persyaratan:
- Surat keterangan tidak mampu
- Foto kondisi rumah saat ini
- Sertifikat/bukti kepemilikan tanah
- RAB perbaikan rumah
Layanan Perizinan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Waktu: 14 hari kerja
Perizinan untuk pembangunan rumah tinggal, ruko, atau bangunan lainnya di wilayah desa.
Persyaratan:
- Surat permohonan bermaterai
- Sertifikat tanah/girik
- Gambar rencana bangunan
- KTP dan KK pemohon
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Waktu: 7 hari kerja
Perizinan untuk usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal 300 juta per tahun.
Persyaratan:
- KTP dan KK pemohon
- NPWP (jika ada)
- Pas foto 4x6 (2 lembar)
- Denah lokasi usaha
Izin Kegiatan/Event
Waktu: 3 hari kerja
Perizinan untuk penyelenggaraan acara, kegiatan sosial, atau event di wilayah desa.
Persyaratan:
- Surat permohonan kegiatan
- Proposal kegiatan lengkap
- KTP panitia/penyelenggara
- Surat rekomendasi RT/RW
Izin Alih Fungsi Lahan
Waktu: 21 hari kerja
Perizinan untuk mengubah fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian.
Persyaratan:
- Surat permohonan bermaterai
- Sertifikat tanah asli
- Peta lokasi dan situasi
- Justifikasi teknis alih fungsi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana cara mengajukan layanan secara online?
Anda dapat mengakses portal layanan online melalui website resmi desa atau datang langsung ke kantor desa. Untuk layanan online, siapkan dokumen dalam format digital (scan/foto) dan ikuti petunjuk di setiap layanan.
Berapa lama waktu pengurusan dokumen kependudukan?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung jenis dokumen: KK (1-3 hari), KTP (14 hari), Akta Kelahiran (7 hari), dan Surat Pindah (2-3 hari). Waktu dapat lebih cepat jika dokumen lengkap.
Apakah ada biaya untuk pengurusan dokumen?
Sebagian besar layanan administrasi desa gratis. Biaya hanya untuk materai, fotokopi, dan biaya operasional tertentu. Untuk keluarga tidak mampu tersedia layanan gratis dengan surat keterangan.
Bagaimana cara mengecek status permohonan dokumen?
Anda dapat mengecek status melalui portal online dengan nomor registrasi atau datang langsung ke kantor desa. Sistem akan mengirimkan notifikasi SMS/WhatsApp untuk update status.
Kapan jam pelayanan kantor desa?
Kantor desa buka Senin-Jumat pukul 08:00-15:00 WIB dan Sabtu 08:00-12:00 WIB. Layanan online tersedia 24 jam. Untuk keperluan mendesak, hubungi nomor darurat yang tersedia.
Siapa yang bisa mengurus dokumen untuk orang lain?
Pengurusan dokumen dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai, KTP kuasa dan yang dikuasakan, serta dokumen persyaratan lengkap sesuai jenis layanan.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim pelayanan kami siap membantu Anda dengan segala pertanyaan dan kebutuhan administrasi
Telepon
(0331) 341-9630
Senin - Sabtu
Kunjungi Kami
Jl. Raya Kedawung, Soka
Kedawung, Pejagoan, Kebumen