Desa Kedawung
Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel

Kategori Layanan

๐Ÿ“‹

Administrasi Kependudukan

Layanan pembuatan dan pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, dan surat pindah.

Lihat Layanan

Surat Keterangan

Berbagai jenis surat keterangan untuk keperluan administrasi, usaha, pendidikan, dan keperluan lainnya.

Lihat Layanan
๐Ÿค

Bantuan Sosial

Informasi dan pelayanan terkait program bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan.

Lihat Layanan
๐Ÿ—๏ธ

Perizinan

Layanan pengurusan berbagai izin usaha, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan di wilayah desa.

Lihat Layanan

Layanan Online

Nikmati kemudahan layanan digital 24/7

๐ŸŒ

Portal Layanan Online

Akses semua layanan administrasi secara online

Akses Portal
๐Ÿ’ฌ

Pengaduan Online

Sampaikan keluhan dan saran Anda

Buat Pengaduan
๐Ÿ“Š

Cek Status Dokumen

Pantau status permohonan dokumen Anda

Cek Status
๐Ÿ’ณ

Pembayaran Online

Bayar retribusi dan biaya layanan online

Bayar Sekarang

Administrasi Kependudukan

๐Ÿ‘ฅ

Kartu Keluarga (KK)

Waktu: 1-3 hari kerja
Pelayanan pembuatan Kartu Keluarga baru, perubahan data, dan penambahan anggota keluarga.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • KTP asli dan fotokopi
  • Akta nikah/cerai (jika ada)
  • Akta kelahiran anak
๐Ÿ†”

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Waktu: 14 hari kerja
Pembuatan KTP baru untuk penduduk yang berusia 17 tahun ke atas dan perubahan data KTP.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Pas foto 4x6 (2 lembar)
๐Ÿ‘ถ

Akta Kelahiran

Waktu: 7 hari kerja
Pengurusan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir atau akta kelahiran terlambat.

Persyaratan:

  • Surat keterangan lahir dari bidan/dokter
  • KTP orang tua asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta nikah orang tua
๐Ÿ 

Surat Pindah Domisili

Waktu: 2-3 hari kerja
Pengurusan surat pindah untuk penduduk yang akan pindah domisili ke daerah lain.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • KTP dan KK asli serta fotokopi
  • Surat keterangan tidak mampu (jika gratis)
  • Formulir F-1.01 yang telah diisi

Surat Keterangan

๐Ÿก

Surat Keterangan Domisili

Waktu: 1 hari kerja
Surat yang menyatakan bahwa seseorang berdomisili di wilayah Desa Kedawung.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Materai 10.000
๐Ÿ’ฐ

Surat Keterangan Tidak Mampu

Waktu: 1 hari kerja
Surat yang menyatakan kondisi ekonomi keluarga untuk keperluan beasiswa, bantuan, atau keringanan biaya.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • KTP dan KK asli serta fotokopi
  • Surat keterangan penghasilan
  • Foto rumah tampak depan
๐Ÿช

Surat Keterangan Usaha

Waktu: 2 hari kerja
Surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki usaha di wilayah Desa Kedawung.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • KTP dan KK asli serta fotokopi
  • Foto lokasi usaha
  • Keterangan jenis usaha
๐Ÿ‘ค

Surat Keterangan Belum Menikah

Waktu: 1 hari kerja
Surat yang menyatakan status pernikahan seseorang untuk keperluan administrasi.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Pas foto 4x6 (1 lembar)
๐Ÿ’€

Surat Keterangan Kematian

Waktu: 1 hari kerja
Surat keterangan kematian untuk keperluan administrasi dan pencatatan sipil.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • KTP almarhum dan pelapor
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dokter/RS
๐Ÿš—

Surat Keterangan Kehilangan

Waktu: 1 hari kerja
Surat keterangan untuk melaporkan kehilangan dokumen atau barang penting.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kronologi kehilangan
  • Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada)

Program Bantuan Sosial

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ

Program Keluarga Harapan (PKH)

Pendaftaran: Setiap bulan
Program bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin dengan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Persyaratan:

  • KTP dan KK asli serta fotokopi
  • Surat keterangan tidak mampu
  • Data anak usia sekolah
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas
๐Ÿš

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Distribusi: Setiap bulan
Program bantuan sosial berupa voucher elektronik untuk pembelian beras dan telur di e-warong.

Persyaratan:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • KTP dan KK asli serta fotokopi
  • Tidak menerima bantuan sejenis
  • Memiliki rekening bank atau e-wallet
๐Ÿ’ฐ

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Sesuai program pemerintah
Bantuan langsung tunai untuk masyarakat terdampak pandemi atau bencana alam.

Persyaratan:

  • Masuk kategori keluarga miskin/rentan
  • KTP dan KK asli serta fotokopi
  • Tidak memiliki tabungan > Rp 20 juta
  • Memiliki rekening bank aktif
๐Ÿ 

Program Bedah Rumah

Pendaftaran: Januari-Maret
Program perbaikan dan renovasi rumah tidak layak huni untuk keluarga kurang mampu.

Persyaratan:

  • Surat keterangan tidak mampu
  • Foto kondisi rumah saat ini
  • Sertifikat/bukti kepemilikan tanah
  • RAB perbaikan rumah

Layanan Perizinan

๐Ÿ—๏ธ

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Waktu: 14 hari kerja
Perizinan untuk pembangunan rumah tinggal, ruko, atau bangunan lainnya di wilayah desa.

Persyaratan:

  • Surat permohonan bermaterai
  • Sertifikat tanah/girik
  • Gambar rencana bangunan
  • KTP dan KK pemohon
๐Ÿ›’

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Waktu: 7 hari kerja
Perizinan untuk usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal 300 juta per tahun.

Persyaratan:

  • KTP dan KK pemohon
  • NPWP (jika ada)
  • Pas foto 4x6 (2 lembar)
  • Denah lokasi usaha

Izin Kegiatan/Event

Waktu: 3 hari kerja
Perizinan untuk penyelenggaraan acara, kegiatan sosial, atau event di wilayah desa.

Persyaratan:

  • Surat permohonan kegiatan
  • Proposal kegiatan lengkap
  • KTP panitia/penyelenggara
  • Surat rekomendasi RT/RW
๐ŸŒพ

Izin Alih Fungsi Lahan

Waktu: 21 hari kerja
Perizinan untuk mengubah fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian.

Persyaratan:

  • Surat permohonan bermaterai
  • Sertifikat tanah asli
  • Peta lokasi dan situasi
  • Justifikasi teknis alih fungsi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara mengajukan layanan secara online?
Anda dapat mengakses portal layanan online melalui website resmi desa atau datang langsung ke kantor desa. Untuk layanan online, siapkan dokumen dalam format digital (scan/foto) dan ikuti petunjuk di setiap layanan.
Berapa lama waktu pengurusan dokumen kependudukan?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung jenis dokumen: KK (1-3 hari), KTP (14 hari), Akta Kelahiran (7 hari), dan Surat Pindah (2-3 hari). Waktu dapat lebih cepat jika dokumen lengkap.
Apakah ada biaya untuk pengurusan dokumen?
Sebagian besar layanan administrasi desa gratis. Biaya hanya untuk materai, fotokopi, dan biaya operasional tertentu. Untuk keluarga tidak mampu tersedia layanan gratis dengan surat keterangan.
Bagaimana cara mengecek status permohonan dokumen?
Anda dapat mengecek status melalui portal online dengan nomor registrasi atau datang langsung ke kantor desa. Sistem akan mengirimkan notifikasi SMS/WhatsApp untuk update status.
Kapan jam pelayanan kantor desa?
Kantor desa buka Senin-Jumat pukul 08:00-15:00 WIB dan Sabtu 08:00-12:00 WIB. Layanan online tersedia 24 jam. Untuk keperluan mendesak, hubungi nomor darurat yang tersedia.
Siapa yang bisa mengurus dokumen untuk orang lain?
Pengurusan dokumen dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai, KTP kuasa dan yang dikuasakan, serta dokumen persyaratan lengkap sesuai jenis layanan.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim pelayanan kami siap membantu Anda dengan segala pertanyaan dan kebutuhan administrasi

๐Ÿ“ž

Telepon

(0331) 341-9630

Senin - Sabtu

๐Ÿ“ง

Email

[email protected]

Respon dalam 24 jam

๐Ÿ“

Kunjungi Kami

Jl. Raya Kedawung, Soka

Kedawung, Pejagoan, Kebumen